Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berkomitmen untuk dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan. Sebagai langkah awal, Senin, 26 Mei 2014, telah dilakukan penandatangan nota kesepahaman oleh Kepala Badan POM, DR. Roy. A Sparringa dan Kepala PPATK, DR. Muhammad Yusuf. Nota kesepahaman tersebut terkait dengan pertukaran informasi, penanganan perkara tindak pidana pencucian uang, tindak pidana di bidang Obat dan Makanan, perumusan produk hukum, penelitian dan sosialisasi, serta pendidikan dan pelatihan dan atau pengembangan sistem teknologi informasi.
Acara dihadiri pula oleh Deputi Pemberantasan PPATK, Wirzal Yanuar, SH; Sekretaris Dit.Jend Bina Kefarmasian dan alat kesehatan Kementerian Kesehatan, Purwadi; Sekretaris Dit.Jend. Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan, Inayat; perwakilan dari Jaksa Agung Muda Pidana Umum, Dit.Jend. Bea dan Cukai, Badan Reserse Kriminal POLRI, Dit. Jend Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Subdit penyidikkan dan penindakan, serta Pejabat Eselon I dan II Badan POM.
“Melalui kerja sama ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan khususnya di bidang Obat dan Makanan”. Ungkap Kepala Badan POM dengan optimis. HM-11
Biro Hukum dan Humas
